Kelebihan e-KTP
adalah didalam e-KTP didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo,tanda tangan dan sidik
jari penduduk, sehingga e-KTP yang dimaksud tidak mungkin agi dipalsukan/digandakan
Chip
yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan Card Reader (Alat Pembaca Chip)
W ajib
KTP yang belum melaksanakan pada Tahun 2013 akan menyulitkan/sangat merugikan
yang bersangkutan, antara lain apabila KTP Non Elektronik (KTP Lama) sudah
habis masa berlakunya maka yang bersangkutan tidak memiliki identitas jati diri
sehinggs peenduduk yang besangkutan tidak memungkinkan untuk mendapatkan
pelayanan dari Pemerintah maupun Swasta,
oleh karena itu agar tidak dirugikan yang belum melaksanakan perekaman
e-KTP untuk dapat melakukan Perekaman e-KTP pada Tahun 2013 ini.
KTP non elektronik (KTP SIAK) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, dengan demikian sejak tanggal 1 Januari 2014 KTP Non Elektronik (KTP SIAK) Tidak Berlaku Lagi.
Proses Perekaman e-KTP dilakukan di Kecamatan Masing-masing.
Berikut ini Proses Perekaman e-KTP di Kecamatan Purbolinggo