Rabu, 24 April 2013

Proses Perekaman e-KTP

Informasi e-KTP :

Kelebihan e-KTP adalah didalam e-KTP didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo,tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP yang dimaksud tidak mungkin  agi dipalsukan/digandakan

Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan Card Reader (Alat Pembaca Chip)

W ajib KTP yang belum melaksanakan pada Tahun 2013 akan menyulitkan/sangat merugikan yang bersangkutan, antara lain apabila KTP Non Elektronik (KTP Lama) sudah habis masa berlakunya maka yang bersangkutan tidak memiliki identitas jati diri sehinggs peenduduk yang besangkutan tidak memungkinkan untuk mendapatkan pelayanan dari Pemerintah maupun Swasta, oleh karena itu agar tidak dirugikan yang belum melaksanakan perekaman e-KTP untuk dapat melakukan Perekaman e-KTP pada Tahun 2013 ini. 
KTP non elektronik (KTP SIAK) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, dengan demikian sejak tanggal 1 Januari 2014 KTP Non Elektronik (KTP SIAK) Tidak Berlaku Lagi.


Proses Perekaman e-KTP dilakukan di Kecamatan Masing-masing.

Berikut ini Proses Perekaman e-KTP di Kecamatan Purbolinggo


JUMLAH PENDUDUK KECAMATAN PURBOLINGGO

Jumlah Penduduk Kecamatan Purbolinggo bulan Maret

Laki - Laki              : 21.018 Jiwa
Perempuan             : 20.681 Jiwa

KK                         : 11.382 KK

Jumlah Total Penduduk Kecamatan Purbolinggo 41.699 Jiwa

Sumber : Kasi Pem Kec. Purbolinggo